Menuju KERIDHOAN ALLAH

OLEH : Jaka Simbara

"DAN HENDAKLAH ADA DI ANTARA KAMU SEGOLONGAN UMAT YANG MENYERU KEPADA KEBAJIKAN, MENYURUH KEPADA YANG MAKRUF, DAN MENCEGAH DARI YANG MUNGKAR. MEREKALAH ORANG-ORANG YANG BERUNTUNG" (QS ALI IMRAN:104)

DAN SESUNGGUHNYA KAMI JADIKAN UNTUK ISI NERAKA JAHANNAM KEBANYAKAN DARI JIN DAN MANUSIA, MEREKA MEMPUNYAI HATI, TETAPI TIDAK DIPERGUNAKANNYA UNTUK MEMAHAMI AYAT - AYAT ALLAH, DAN MEREKA MEMPUNYAI MATA, TETAPI TIDAK DIPERGUNAKANNYA UNTUK MELIHAT TANDA - TANDA KEKUASAAN ALLAH, DAN MEREKA MEMPUNYAI TELINGA, TETAPI TIDAK DIPERGUNAKANNYA UNTUK MENDENGAR AYAT - AYAT ALLAH. MEREKA ITU SEBAGAI BINATANG TERNAK, BAHKAN MEREKA LEBIH SESAT LAGI. MEREKA ITULAH ORANG - ORANG YANG LALAI. (AL A'RAAF : 179)

JADIKANLAH HIDUP INI SEBAGAI LADANG AMAL
UNTUK BEKAL DI AKHERAT KELAK YANG ABADI. HIDUP HANYA SEKALI, JANGANLAH KITA SIA-SIAKAN. INILAH SAAT YANG MENENTUKAN TEMPAT KITA KELAK, DI SURGA......, ATAUKAH NERAKA......


5 SIKAP YANG BERKAITAN DENGAN KETAUHIDAN

PEMBACAAN SYAHADAT SEORANG MUALLAF
DARI KRISTEN MASUK KE ISLAM
Assalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh

Dalam bahasan ini kami tidak membahas masalah Tauhid  , baik itu tauhid Rububiyyah ,  Uluhiyyah  ataupun  Asma dan  sifat.   Bahasan berikut adalah tentang  sikap yg terlarang dalam bertauhid.

Ketika seseorang menyatakan beriman, hal pertama yang dilakukan adalah “bersyahadat” , yaitu pernyataan dengan ucapan serta hati dengan kalimat “asyhadu anlaailaaha illallaah,  wa asyhadu anna Muhammadan Rasuulullaah”
“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain ALLAH, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad  utusan ALLAH”. 
Dengan persaksian ini, maka tidak boleh sama sekali terbetik di hati  bahwa ada kekuatan lain di luar ALLAH, dan harus mengakui kedaulatan ALLAH di alam semesta ini, sehingga ALLAH lah satu-satunya yang berhak mengatur alam semesta ini, sehingga kita sebagai manusia harus tunduk dan berserah diri padaNYA.  Sikap keimanan yang mengakui kedaulatan dan mengesakan ALLAH inilah yang disebut  KETAUHIDAN
Persaksian akan ketuhanan ALLAH, di dalamnya ada lima (5) hal yang harus diperhatikan :
1.      Jangan menyekutukan ALLAH dengan yang lain.
2.      Mengakui kedaulatan ALLAH sebagai satu-satunya penentu Hukum , dan mengakui hukum ALLAH sebagai satu-satunya hukum yang paling benar. Karena itu jangan memutuskan suatu perkara dengan hukum selain hukum ALLAH.
3.      Jangan mentaati Pemimpin zalim, yang mengajak melanggar hukum ALLAH, karena dengan mentaatinya , berarti kita sudah menandingkan ALLAH dengan makhluk.
4.      Jangan memperlakukan makhluk dengan berlebihan, sehingga cenderung mengkultuskannya.
5.      Jangan percaya hal-hal ghaib yang diberitakan oleh siapapun, kecuali berita ghaib yang datang dari ALLAH dan Rasulnya.
Nah...., jika salah satu dari  ke lima hal tersebut dilanggar, maka ketauhidan seseorang menjadi gugur.

Point 1 , menyekutukan ALLAH, sudah jelas bahwa menyekutukan ALLAH adalah dosa besar . Bahkan inilah pentholannya dosa, dan ALLAH menyatakan dalam AL QUR’AN sbb :

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.                              (QS  AN  NISAA’ : 48)
Point ke  2 , Mengakui kedaulatan dan hukum ALLAH.  Bahwa ALLAH sebagai pencipta alam semesta dan seisinya, sehingga ALLAH lah yang berhak untuk berdaulat dan penentu hukum di alam semesta ciptaanNYA.  Dan DIA lah yang maha benar, sehingga hukum yang ditetapkan pun merupakan hukum yang paling benar. Konsekuensinya karena kedaulatan dan hukum ALLAH yang paling benar, maka manusia dilarang membuat dan memutuskan perkara dengan hukum selain hukum ALLAH. Pertanyaannya adalah :  Lalu bagaimana dengan seseorang yang hidup di negara yang mempunyai hukum yang dibuat oleh manusia sendiri ? .  Sebagai muslim, tentunya kita harus tetap mengaplikasikan hukum ALLAH terhadap diri kita sendiri, misalnya dalam hal pembagian waris keluarga , maka kita wajib hukumnya memutuskan pembagian waris berdasar hukum Islam. Kenyataannya di masyarakat Indonesia ada keluarga yang memutuskan perkara warisan dengan hukum Negara, biasanya adalah pihak – pihak yang merasa dirugikan bila memakai hukum Islam, misalnya kaum wanita, dimana dalam hukum waris Islam, hak waris seorang anak perempuan adalah setengah dari perolehan anak laki-laki. Tentu saja ALLAH punya alasan tersendiri, kenapa ALLAH memberikan hak waris anak perempuan hanya setengah dari hak anak laki-laki, dan sebagai orang beriman kita harus yakin bahwa keputusan ALLAH lah yang paling benar dan adil. Nah... seandainya hukum ini kemudian dikesampingkan, maka    gugurlah Ketauhidan sipelaku . Bahkan ALLAH secara tegas menyatakan dalam AL QUR’AN bahwa orang yang memutuskan perkara dengan hukum selain hukum yang sudah ditetapkan ALLAH, maka termasuk golongan orang kafir dan fasik



Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir  (QS AL MAA IDAH : 44)



Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,  dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.  (QS  AL  MAA IDAH: 48 - 49).
Point 3,  larangan untuk mentaati pemimpin zalim yang mengajak melanggar hukum ALLAH. Dalam hal ini sudah jelas, bahwa bila mentaatinya maka berarti melanggar hukum ALLAH sebagaimana point 2. 

Point 4 dan 5 adalah perbuatan yang menjurus kepada syirik, sehingga dilarang.
Akhirnya..., marilah kita introspeksi diri kita masing-masing barangkali tanpa sadar kita telah terjerumus pada 5 hal tersebut. Jika benar, maka hendaklah segera kita hindari, demi menjaga keistiqomahan keimanan dan ketauhidan kita.
Wassalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar